DEPARTEMEN Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan menambah satu syarat baru untuk uji sertifikasi guru.
Syarat itu adalah Uji Kemampuan Berbahasa Indonesia (UKBI).
Dengan syarat ini, selain memiliki kompetensi mengajar, guru diwajibkan menguasai bahasa Indonesia yang baik dan benar. ”Usulan tersebut sudah kami ajukan sejak tiga tahun lalu untuk Ujian Nasional (UN) dan beberapa kali sudah kami uji cobakan,”jelas Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Pusat Bahasa Depdiknas Yeyen Maryani di Jakarta kemarin. Saat ini, lanjut Yeyen,kemampuan berbahasa guru di sekolahsekolah sangat beragam.
Mulai dari yang baik hingga buruk. Jika setiap guru bisa mengikuti UJKBI,guru yang belum baik berbahasa bisa mengejar kemampuan.”Beberapa institusi pendidikan sudah menjadikannya syarat bagi guru untuk mengajar. Namun, belum semua seperti itu,” ujarnya. Bagaimanapun,menurut dia,kemampuan berbahasa sangat berpengaruh pada kemampuan guru yang lain. (rendra hanggara)-Seputar Indonesia-
Sumber : http://diknas.go.id
tolong kirimkan syarat-syarat sertifikasi guru secara detail ke email saya. terimkasih sebelumnya.
Lihat di blogroll, klik dan semua sarat sertifikasi lengkap, kap, kap ………..
Mohon kejelasan tentang sertifikasi guru untuk yg br lulus S1 namun sdh memiliki pengalaman mengajar lebih dari 20 tahun, saya akan merasa bersyukur apabila bapak / ibu mau mengirimkan persyaratan informasi ke e-mail saya trimakasih sebelumnya.
Selamat pagi Pak,
Terima kasih bapak sudah sudi berkunjung ke situs ini. Masalah sertifikasi guru banyak menuai masalah, yang ada di media massa hanya sebagian kecil. Masalah yang seperti bapak, saya kira memang begitu aturannya (walaupun saya pikir tidak fair). Untuk jelasnya silahkan bapak buka situs ini http://sertifikasiguru.org/berita_detail.php?id=2
Sincerely,
Emha Irsani https://irsani.wordpress.com
dimana kau???
Apakah bisa ikut sertifikasi jika bru 1 tahun cpns dn 4 tahun sbgai honorer? Tlg penjelasan serta persyaratan sertifikasi yg lengkap dikirim k email saya. Tks bnyak sblumx.
jawabnya, bisa. Bahkan, cpns-nya baru 4 bulan dapet (di tempat saya). Asal SK honorer bisa dipertanggungjawabkan. Lengkapnya kunjungi situs seretifikasi guru
maaf pak saya mau tanya…..untuk persyaraan sertifikasi secra lengkap apa saja ya pak…
trimaksih.
Klik di blogroll tentang Sertifikasi Guru
apakah di usia 44 thn dan masa kerja 23 tahun belum juga dapat disertifikasi?
mestinya dapat pak. Sebaiknya Bapak menghubungi pejabat yang berwenang (Kasi Ketenagaan jika di Kemenag). Beberapa pengalaman teman2, ternyata bisa diatasi setelah kita bicarakan baik2. Trims pak sudah berkunjung.
maaf saya ibu ibu ni pak alias bu guru, bukan pak guru heeeee…………………………………………….
tapi kenyataannya tidak begitu pak. malah sudah saya bicarakan baik- baik, mereka mengatakan saya masih muda. dengan kata lain saya selalu terelimanasi pada usia terus
alasan mereka saya belum S1. memang pendidikan tertinggi saya DIII (1991), memangnya apa gak gak ada pertimbangan yg lain……………………………………………………………………………………
kecewa juga saya ni klo demikian adanya.
wah…maaf banget bu Wily. Saya 99% yakin ibu adalah seorang penyabar. Jika demikian, solusinya gampang, lanjutkan pendidikan ke S-1. Insya Allah bu, imbalan yg ibu dapat akan lebih besar; disamping itu ibukan masih muda.
ass pak saya seorang guru SI dengan golongan III/ a yang seharusnya sudah sertifijkasi,namun saya tereliminasi dengan seorang guru yang masih golongon II/d dia memang sudah SI tetapi tidak ada akta IV, dengan masa kerja 2 tahun lebih lama dari saya. mohon petunjuknya pak? trmksh
Asslm…pak sy guru honor, sy lulusan S-1 ekonomi jurusan SDM,umur 25th, apakh sy bisa ikt sertifikasi, sedangkan saya tidak memiliki akta IV. Mohon penejelasannya..trims.
Ada baiknya anda lansung kontak ke http://sertifikasiguru.org/